Maraknya pemalsuan ijasah, Kementerian Riset, Teknologi, danPerguruan Tinggi (Kemenristekdikti) membuat sistem baru yaitu dengan penomoranverifikasi ijazah secara elektronik. Untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya pemalsuan ijazah, dan demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar mudah mengecekkeabsahan ijasah dengan cepat, tepat, dan akurat. Kementerian Riset, Teknologi,dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) meluncurkan Sistem Verifikasi IjazahSecara Online (SIVIL) dan Penomoran Ijazah Nasional (PIN)
SIVIL merupakan sistem verifikasi ijazah online yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti), sehingga keabsahan seorang lulusan akan diverifikasi konsistensinya dengan riwayat proses pendidikan di perguruan tinggi dan pemenuhan atas standar nasional pendidikan tinggi. Manfaat lain dari layanan yang dapat diakses secara langsung oleh masyarakat ini adalah dapat digunakan untuk mengecek ijazah melalui salinan ijazah dengan cara memasukkan nomor yang terdapat pada ijazah.
Sedangkan PIN merupakan nomor unik yang terdiri dari 14 digit angka berupa kode prodi, tahun kelulusan, dan nomor urut mahasiswa. PIN diperoleh seorang mahasiswa dan berlaku selama masa belajar di perguruan tinggipada prodi tertentu. PIN disediakan untuk memudahkan pendataan dananalisis statistik lulusan perguruan tinggi di Indonesia. Sistem penomoran inidibangkitkan secara otomatis dan dapat diakses oleh semua perguruan tinggi,serta dilengkapi dengan sistem pengaman berupa check-digit. Diharapkan PIN dapat menjadi salah satu solusi untuk pencegahan pemalsuan ijazah sekaligus menjamin keabsahan ijazah di Indonesia.